TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Ridho Rhoma divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 10 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan, serta enam bulan 10 hari menjalani rehabilitasi.
Di luar dari pengakuan Ridho yang telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selama setahun belakangan ini, majelia hakim menjelaskan bahwa alasannya memberikan hukuman rehabilitasi, karena anak dari Raja Dangdut Indonesia itu mengalami gangguan mental karena konsumsi sabu-sabu.
"Menurut pengakuan saksi dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, hasil asesmen terdakwa Ridho Rhoma bin H Rhoma Irama mengalami ganguan mental karena mengonsumsi sabu-sabu," kata Hakim Anggota saat sebelum membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
"Sehingga terdakwa direkomendasikan untuk melakukan perawatan atau rehabilitasi selama 6 bulan," tambahnya.
Selain gangguan mental, masih dilanjutkan oleh Hakim Anggota, akibat mengkonsumsi sabu-sabu, detak jantung Ridho pun mengalami perubahan menjadi lebih cepat dari biasanya.
"Akibatnya jantung berdetak cepat dan kurang tidur tapi perasaan senang. Prinsip rehabilitasi ada dalam lingkungan yang jauh lebih baik," ucapnya.
Lanjut hakim anggota, jika ingin dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika, Ridho harus memiliki surat keterangan kejiwaan dari pihak dokter.
"Perlu adanya surat keterangan kejiwaan yang diterima terdakwa, mengingat ia dalam kondisi kegangguan mental akibat sabu sabu," ujar Hakim Anggota.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat, Maret 2017 lalu.
Saat penangkapan, Ridho kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat hisapnya yang terdapat di mobilnya.
Kemudian Ridho ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani proses hukum.
Lalu, anak Raja Dangdut Indonesia itu mengajukan permohonan rehabilitasi mengingat dirinya hanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Selain itu, Ridho pun menyesal dan mengakui perbuatannya kepada penyidik bahwa dirinya telah mengkonsumsi narkotika sabu-sabu selama satu tahun belakangan ini. Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo