News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ridho Rhoma Divonis Pidana Penjara 10 Bulan

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat pedangdut Ridho Rhoma telah mencapai puncaknya.

Dalam sidang yang baru saja usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (19/9/2017), majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 10 bulan terhadap Ridho Rhoma.

Sebab, Ridho Rhoma dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.

"Satu, terdakwa Ridho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, membebaskan terdakwa Ridho dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim ketua saat sidang berlangsung.

"Tiga, menyatakan terdakwa Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Empat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridho dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjut hakim ketua.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun, dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara itu, seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini