Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma divonis hukuman pidana penjara 10 bulan oleh majelis hakim dalam sidang yang baru saja usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Selasa (19/9/2017).
Namun, majelis hakim menetapkan masa pidana penjara tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Ridho Rhoma.
Sisa dari masa pidana penjara selama enam bulan 10 hari itu pun ditetapkan oleh majelis hakim sebagai masa rehabilitasi untuk putra raja dangdut Rhoma Irama itu.
Setelah membacakan putusan, hakim ketua memberi kesempatan bagi Ridho Rhoma untuk berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukumnya apakah akan langsung menerima atau mengajukan opsi pikir-pikir.
Ridho Rhoma pun bangkit dari kursi pesakitan dan menghampiri tim kuasa hukumnya.
Tak lama kemudian, usai berdiskusi, ia kembali ke kursi pesakitan.
"Apakah akan pikir-pikir atau bagaimana?" tanya hakim ketua pada Ridho Rhoma.
"Saya menerima putusannya," jawab Ridho Rhoma.
Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan opsi pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman pidana penjara dua tahun, yang disampaikan dalam sidang pada Selasa (29/8/2017) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu, pada awalnya, Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.