TRIBUNNEWS.COM – Sidang permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan Musdalifah, akhirnya diputus oleh pihak Pengadilan.
Siang ini, sidang tersebut kembali digelar.
Rencananya, majelis hakim ingin mendengarkan keterangan saksi dan melihat barang bukti.
Namun, baik Khairil Anwar maupun pengacaranya, sama sekali tak hadir di ruang sidang.
Sidang tersebut tetap berlangsung, dan hanya dihadiri oleh Musdalifah dan pengacaranya.
Sidang tersebut berlangsung singkat.
Ketua majelis hakim akhirnya membacakan amar putusannya.
Ketua majelis hakim mengguggurkan status pernikahan Musdalifah dan Khairil Anwar.
Baca: Kisah Pilu Rumah Tangga Musdalifah, Ditipu Mantan Suami hingga Berkali-kali
Artinya, akta pernikahan yang dipegang oleh pihak Khairil Anwar pun tak berkekuatan hukum tetap.
Mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, mantan istri pedamngdut Nassar KDI ini langsung bernapas lega.
"Alhamdulillah tadi aku sempat deg-degan,” kata Musdalifah saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (25/9/2017).
Musdalifah mengaku bersyukur karena pernikahannya dengan Khairil Anwar akhirnya dianulir.
“Alhamdulillah bersyukur, aku lega sekali sudah resmi ya, tadi diketok palunya.”
“Aku nangis bahagia, nangis senang, tadi sempat deg-degan di dalam.”
“Alhamdulillah langsung putusan," ujar Muzdalifah seusai persidangan. (Grid.ID, Lalu Hendri Bagus)
Berita telah dipublikasikan Grid.Id dengan judul Lega! Pernikahan Musdalifah dan Khairil Anwar Resmi Dibatalkan