Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).
Sebelum sidang, Iwa mengungkap dirinya sedikit gugup.
Namun ia bersyukur sang istri yakni Wikan Resminingtyas, masih mendampingi hingga vonis hukuman dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Alhamdulillah. Deg-degan..," kata Iwa ditemui sebelum sidang.
Kendati demikian, Iwa mengaku siap menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.
Iwa K memasuki ruang sidang sekira pukul 13.30 WIB.
Ayah dua anak itu mengenakan kemeja batik lengan panjang, berwarna hijau tua.
Sementara sang istri, yang mengenakan atasan kemeja putih duduk mendampingi Iwa sebelum duduk di kursi terdakwa.
"Alhamdulillah selalu ditemani sama orang yang disayang. Doa juga. Bismillah," paparnya dengan nada santai.
Sementara sang istri, mengatakan dirinya akan selalu memberi dukungan terhadap Iwa.
"Sebisa mungkin nemenin (saat sidang), selalu menjenguk (di RSKO)," ucap Wikan.
Pantauan Tribunnews, sesaat sebelum sidang Iwa sempat berbincang dengan dua orang tim kuasa hukumnya.
Beberapa menit kemudian, ia berbincang dengan sang istri sembari sesekali merangkul wanita berkacamata tersebut.
Vonis hukuman Iwa K akan dibacakan hari ini. sebelumnya ia dituntut 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan hukuman pada 20 September lalu kepada Majelis Hakim dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.
Baca: Jelang Vonis Kasus Penyalahgunaan Ganja, Iwa K Berusaha Lapang Dada
Diberitakan sebelumnya, Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelantun 'Bebas' itu diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Barang bukti yang ditemukan yakni berupa tiga linting rokok yang dicampur ganja, ditemukan di dalam rokok kemasan yang terdapat di kantong celana sang rapper.
Diketahui berat netto ganja tersebut sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.