News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kehadiran Istri Redakan Rasa Deg-degan Iwa K Saat Jalani Sidang Putusan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K Didampingi sang istri, siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (27/9/2017).

Sebelum sidang, Iwa mengungkap dirinya sedikit gugup.

Namun ia bersyukur sang istri yakni Wikan Resminingtyas, masih mendampingi hingga vonis hukuman dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Alhamdulillah. Deg-degan..," kata Iwa ditemui sebelum sidang.

Kendati demikian, Iwa mengaku siap menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Iwa K memasuki ruang sidang sekira pukul 13.30 WIB.

Ayah dua anak itu mengenakan kemeja batik lengan panjang, berwarna hijau tua.

Sementara sang istri, yang mengenakan atasan kemeja putih duduk mendampingi Iwa sebelum duduk di kursi terdakwa.

MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan (nur ichsan/wartakota/wartakota)

"Alhamdulillah selalu ditemani sama orang yang disayang. Doa juga. Bismillah," paparnya dengan nada santai.

Sementara sang istri, mengatakan dirinya akan selalu memberi dukungan terhadap Iwa.

"Sebisa mungkin nemenin (saat sidang), selalu menjenguk (di RSKO)," ucap Wikan.

Pantauan Tribunnews, sesaat sebelum sidang Iwa sempat berbincang dengan dua orang tim kuasa hukumnya.

Beberapa menit kemudian, ia berbincang dengan sang istri sembari sesekali merangkul wanita berkacamata tersebut.

Vonis hukuman Iwa K akan dibacakan hari ini. sebelumnya ia dituntut 8 bulan penjara dengan kententuan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu, pihak pelantun Bebas ini mengajukan klemensi atau keringanan hukuman pada 20 September lalu kepada Majelis Hakim dengan alasan Iwa adalah tulang punggung keluarga.

Baca: Jelang Vonis Kasus Penyalahgunaan Ganja, Iwa K Berusaha Lapang Dada

Diberitakan sebelumnya, Iwa tertangkap aparat kepolisian pada 29 April 2017 lalu saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelantun 'Bebas' itu diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.

Barang bukti yang ditemukan yakni berupa tiga linting rokok yang dicampur ganja, ditemukan di dalam rokok kemasan yang terdapat di kantong celana sang rapper.

Diketahui berat netto ganja tersebut sebesar 1,4850 gram. Atas perkara ini, Iwa dituntut pasa 127 ayat (1) huruf a tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini