Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia.
TRIBUNNEWS.COM – Dea Imut belum bisa terima kamera seharga ratusan juta yang hendak dijualnya hilang saat proses pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman barang, DHL.
Ibunda Dea Imut pun mengiyakan jika putrinya masih marah dengan peristiwa tersebut.
Akhirnya Dea Imut melanjutkan kasus hilangnya kamera oleh DHL ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Langkah arbitrase ini ditempuh lantaran pihaknya belum mendapat titik terang dari proses mediasi.
Bahkan, Dea tidak melihat itikad baik dari pihak jasa pengiriman barang DHL.
"Waktu mediasi kemarin tidak ada solusi sama sekali, bahkan kami tidak melihat adanya suatu niatan yang baik," ujar Kuasa Hukum Dea, Henry Indraguna, saat ditemui Grid.ID di BPSK, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/10).
Soalnya itu bukan barang murah, yaitu kamera itu senilai Rp 299 Juta. Keinginannya, paling tidak Dea menerima sepersekian dari harga kamera itu.
"Maksudnya ya mungkin ada nilai-nilai yang kita negosiasikan, sehingga kami kalau mau rugi ya tidak terlalu rugi," tambah Henry.
"Jadi, bukan kami tidak mau rugi. Kami siap rugi, tapi tidak terlalu rugi," tandasnya.
Sebelumnya, Dea Imut sudah membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.(*)