TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maesa Andika Setiawan (31) menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar yang dilakukan oleh label musik TA Pro terhadap Kangen Band.
Pemeriksaan vokalis Kangen Band ini dilakukan oleh penyidik di Kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, Senin (23/10/2017).
Andika datang bersama rekan satu grupnya.
“Pemeriksaan sudah selesai. Andika sebagai pelapor dan sudah diperiksa polisi,” kata Razman Nasution, pengacara Andika dan Kangen Band.
Tidak hanya Andika, seluruh personel Kangen Band juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Semua satu suara. Patut diduga ada unsur penipuan atau penggelapan (oleh label TA Pro),” jelas Razman dikutip dari Kompas.com.
Selama berada dibawah naungan label TA Pro, Andika dan rekan satu bandnya mengaku tidak pernah menerima royalti sepeser pun atas karya mereka.
“Saya menyanyi di label itu, tapi suara saya diperjualbelikan hingga di publish tanpa royalti. Padahal kami nggak ada kontrak. Tapi mereka kok berani upload (karya) tanpa izin saya,” kata Andika.
Kangen Band akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan apabila TA Pro tetap tidak membayar kerugian material sebesar Rp 2 miliar.
Rencananya, penyidik akan meminta keterangan dari TA Pro sekaligus mengonfirmasi kasus tersebut di Polres Depok, Rabu (25/10/2017).
Razman menyatakan, para personel Kangen Band mengaku hanya menerima bayaran Rp 75 juta dari TA Pro.
Jumlah tersebut sudah meliputi bayaran untuk ongkos manggung selama setahun terakhir, termasuk biaya royalti lagu.
“Jumlah bayaran itu tidak masuk akal,” tegas Razman.
Baca: Andika Kangen Band Nyatakan Perasaan pada Ayu Ting Ting: Banjir Doa dan Komentar