TRIBUNNEWS.COM - Belum beres kasus yang membelit aktris Lyra Virna terkait pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Travel ADA Tours, sekarang beredar kabar suaminya, Muhammad Fadlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Pelapornya adalah Dr Hj Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri SH yang notabene adalah putri mantan Presiden RI, Soekarno.
Di dunia maya beredar surat pengaduan tersebut.
Baca: Mendadak Viral, Daniel Darryan si Paspampres Ganteng Ternyata Pernah Pose Alay Begini
Fadlan tak sendiri dilaporkan, melainkan bersama kawan-kawannya yang di surat itu tak dijelaskan siapa saja mereka.
Hanya ada tulisan melaporkan Sdr Muhammad Fadlan DAN kawan-kawan.
Fadlan dan kawan-kawannya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap Rachmawati Soekarno Putri senilai Rp 5 miliar.
Penipuan diduga dilakukan pada 23 Agustus 2016 lalu di Jakarta.
Baca: Curhatan Lyra Virna di Instagram Inilah yang yang Dilaporkan ke Polisi
Tak tanggun-tanggung, Rachmawati menggandeng 12 orang pengacara untuk menjerat Fadlan yang merupakan MC kondang itu.
Kabar itu diposting oleh akun gosip di Instagram, lambe_turah pada Jumat (10/11/2017) malam.
Di situ dikabarkan Rachmawati menduga aset kekayaan Fadlan meningkat sebanyak Rp 13,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 3,15 miliar, 30 kali berangkat umrah dan empat kali haji.
Fadlan dan kawan-kawannya dikabarkan melakukan investasi di bidang properti yang nilainya tak sedikit.
Hal ini mengundang reaksi warganet yang terkaget-kaget karena suami istri ini, yaitu Muhammad Fadlan dan Lyra Virna sama-sama terjerat kasus hukum di waktu yang hampir berdekatan.