"Orangtua saya sudah bercerai sejak saya berumur 3 tahun. Jadi ini sebenarnya ada hubungannya sama permasalahan kedua orangtua saya. Karena itu, supaya lebih jelas, Lebih baik tanyakan kepada mama saya saja," tambahnya.
Astrid adalah anak dari Fredrich Yunadi dan Linda Indriana Campbell, yang sudah menikah lagi dengan pria lain dan tinggal di Maryland, Amerika Serikat.
Nama Fredrich Yunadi Muncul Lagi Bersama Setya Novanto
Hubungan Fredrich Yunadi dan Keluarga Buruk Mendadak Jadi Sorotan Lagi
Sejak begitu gigih membela Setya Novanto, sosok pengacara Fredrich Yunadi dicari-cari warganet di dunia maya.
Sosok dia mungkin bikin warganet sangat penasaran, termasuktrack record-nya sebagai pengacara.
Terkait dengan profesinya sebagai pengacara, Fredrich bergelar SH, LLM, MBA, JD serta menjabat managing partner pada kantor pengacara Yunadi & Associates.
Kantor pengacara ini berdiri sejak tahun 1994 atau 23 tahun lalu dan beralamat di Jl Melawai nomor 8, RT 3/RW 1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan data dari laman Yunadi.com, kantor pengacara Yunadi & Associates memiliki mitra, yakni Irjen purnawirawan Aryanto Sutadi MH MSc, Haryadi, M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira.
"Didukung oleh 12 pengacara, 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan," demikian tertulis pada laman tersebut.
Kantor pengacara ini juga menjadi rekanan yang terdaftar pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan Merpati Nusantara Airline.
Juga BUMN lain dan instansi pemerintah.
Dikutip pula dari laman tersebut, kantor pengacara ini pernah menangani 14 kasus, sebagaimana tertulis di bawah ini.
"1. Membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI."
"2. Membela kepentingan Bank Exim dalam Kasus mempailitkan PT. Pacific International Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan hasil dikabulkan baik ditingkat Peradilan Niaga, Mahkamah Agung RI dan Peninjauan Kembali di MARI (tahun 1998/1999);."