News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tio Pakusadewo Jual Rumah Pribadinya dan Mengontrak Sejak Bercerai dari Istri Kedua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran, Tio Pakusadewo, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017). Tio jadi tersangka atas kasus penyahgunaan narkoba. Tio ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan darinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RT tempat tinggal Tio Pakusadewo, Yahya (52) mengaku terkejut setelah mengetahui dari pemberitaan media online bahwa warganya itu ditangkap oleh polisi di rumahnya karena menggunakan dan memilili narkoba jenis sabu-sabu.

Baca: Laudya Cynthia Bella Unggah Video Pendek yang Fokus pada Bagian Perutnya

Keterkejutan Yahya juga dikarenakan tidak adanya pemberitahuan dari pihak kepolisian saat menangkap Tio di rumahnya pada Selasa malam lalu.

"Yah saya kaget lah, malah awalnya enggak percaya. Karena waktu penangkapan malam itu saya malah tidak diberitahu sama polisinya dan sampai sekarang juga belum dihubungi," ujar Yahya.

Baca: Secara Lantang Tio Pakusadewo Sampaikan Ini di Depan Petugas

Ia justru mendapat kabar tentang ditangkapnya Tio dari keponakannya yang tinggal di Bandung. Keponakan Yahya tersebut mengetahui kabar tersebut dari internet.

Yahya baru yakin kalau warganya tersebut ditangkap setelah melihat berita di televisi. Hingga berita ini dikirim, Yahya mengaku belum berkunjung ke rumah Tio.

Baca: Tio Pakusadewo Menyesal: Saya adalah Contoh yang Tak Perlu Diikuti

"Kalau kabar dari polres atau polda belum ada. Saya juga tahunya dari keponakan di Bandung. Dia lihat informasi itu dari internet. Cuma saya cari-cari kok nggak ada. Saya baru tahu setelah lihat berita running text di televisi tadi. Sampai sekarang saya juga belum ke rumah dia," kata Yahya.

Menurut Yahya, Tio terbilang warga yang aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Meski begitu, Yahya mengakui Tio terbilang jarang aktif dalam kegiatan lingkungan.

Rumah kontrakan aktor Tio Pakusadewo di Jalan Ampera I nomor 38, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tampak sepi pada Jumat (22/12/2017). Beberapa sebelumnya atau pada Selasa malam, Desember 2017, polisi menangkap Tio dari rumah tersebut karena menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Kalau bakti sosialnya baik kadang kalau kurban dia ngasih satu ekor, kadang dua ekor sapi. Tapi, memang orangnya jarang ke luar rumah ketemu warga dan jarang sekali ikut kegiatan warga di sini," ujarnya.

Yahya mengungkapkan, rumah nomor 38 yang ditempati oleh Tio adalah rumah sewa atau kontrak. Dia menyewa rumah tersebut sejak empat bulan lalu.

Sebelumnya, Tio tinggal bersama keluarga hampir 10 tahun di rumah pribadinya yang terletak tidak jauh dari rumah yang disewanya saat ini.

Baca: Bocah 2,5 Tahun Belum Bisa Diperiksa terkait Kematian Ibundanya

Dia menjual rumah pribadinya itu sejak bercerai dari istri keduanya, Yvonne Ligaya Simorangkir.

Di rumah kontrakan yang ditempati saat ini, Tio hanya tinggal bersama seorang pembantu.

Dan terkadang putra hasil pernikahannya dengan istri pertama, Nagra Kautsar Pakusadewo, tinggal di rumah kontrakan itu.

"Kadang sama Nagra. Kalau nggak ada anaknya, ya sama pembantunya," kata Yahya.

Rumah Tio Pakusadewo yang menjadi tempat kejadian perkara dan lokasi penangkapan tampak sepi saat didatangi pada Jumat sore.

Tak seorang pun muncul dari dalam rumah saat diketuk pagar besi yang telah dikunci dengan digembok.

Tak tampak pula aktivitas seseorang di depan dan di balik kaca jendela rumah tersebut.

Tersangka kasus narkoba yang juga aktor senior Tio Pakusadewo dihadirkan saat rilis kasus narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio Pakusadewo karena positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat 1,06 gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak tampak ada kendaraan di garasi rumah. Hanya ada sepasang sandal di teras depan rumah.

Rumah tersebut berukuran sekira 400 meter persegi dan berlantai dua dengan cat dinding warna putih. Warna putih pada dinding terlihat baru. Dan tak ada kendaraan di garasi rumah.

"Memang sering sepi rumahnya Pak Tio ini," ujar seorang tetangga yang menolak menyebutkan namanya.

Baca: Jokowi Rapat Terbatas di Bali, Hasilnya Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Agung Dicabut

Sepengetahuannya, Tio baru tinggal di rumah itu sejak beberapa bulan terakhir.

Ia juga mengaku baru tahu dan terkejut jika tetangganya itu telah ditangkap polisi karena menggunakan narkoba.

"Baru tahu ini, ya namanya kita orang kerja, Mas. Seringan sepi begitu emang, mau wawancara juga wawancara siapa, Mas? Emang orangnya jarang keluar juga," kata warga yang merupakan warga asli setempat.

Warga lain mengatakan bahwa ia mengetahui kabar tersebut dari media daring. Dari sana ia tahu kalau Tio sempat pernah kecanduan narkoba sebelumnya.

"Baru tahu tadi dari media online kalo ketangkep. Katanya sempet bersih, cuma gimana kalo terus ditawarin?" kata warga tersebut sambil tersenyum.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru membenarkan berita ditangkapnya Tio tersebut.

Baca: Arumi Bachsin Siapkan Fisik dan Mental Jadi Juru Kampanye Emil Dardak

Ia juga mengungkapkan bahwa Tio membeli sabu-sabu dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp 1,3 juta dengan berat sekitar 1 gram pada Sabtu (16/12/2017).

Saat ini, perempuan tersebut tengah dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Jadi yang bersangkutan (Tio) ini beli, pengakuannya, barang itu dari V, yang sekarang sedang dalam pengejaran kami," ujar Audie di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).

Menurut pengakuan Tio kepada petugas kepolisian, dia sudah mengonsumsi sabu-sabu tersebut selama sepuluh tahun.

"Yang bersangkutan (Tio), sudah gunakan sabu selama sepuluh tahun," kata Audie.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi Kristal Metamfetamin (Sabu) seberat seluruhnya 1,06 gram, seperangkat alat konsumsi sabu berupa Bong, cangklong dan korek api gas, serta satu buah ponsel.

Atas perbuatannya, Tio disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika.

Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (git/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini