TRIBUNNEWS.COM - Dua pelawak asal Jawa Timur, yang biasa dikenal dengan nama panggung Cak Percil dan Cak Yudho, ditahan di Hong Kong.
Keduanya ditahan setelah didakwa melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak dan menerima bayaran dengan visa turis.
Cak Percil dan Cak Yudho digerebek saat menghibur masyarakat WNI di Hong Kong pada Minggu (4/2/2018).
Kasus mereka pun langsung dinaikkan ke pengadilan.
Di Facebook, komunitas TKW pun semakin nelangsa setelah melihat video curhat Istri Cak Percil.
Video curhatan itu diunggah ke Facebook oleh akun Dyta Oktavia Phoetry pada Selasa (6/2/2018).
Lanjut ke Artikel Selengkapnya