Lanjut Jarkasih, agenda berikutnya yakni pembuktian dari pihak termohon dan pemohon pada 12 Maret 2018, didepan majelis hakim.
"Pembuktian nanti ada pembuktian secara tertulis dan saksi-saksi. Semua alasan-alasan yang bisa memback up, serta mendukung dalil-dalil permohonan saudara Abdee," tuturnya.
Mengenai gugatan permohonan talak Abdee, Jarkasih tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena sudah masuk kedalam materi pokok persidangan.
"Intinya yang jelas hanya gugatan perceraian saja," ujar Jarkasih. (*)
Baca tanpa iklan