Menilik aturan ini, Syahrini terancam pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.5000.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari Syahrini. Apakah sesi pemotretannya sudah mendapat izin dari pengelola tol atau belum.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kena Semprot Polantas, Syahrini Terancam Dipenjara 18 Bulan karena Aksinya Ini, Netter Mengecam!,
BERITA REKOMENDASI