Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat tersangka Ahmad Dhani.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, pelimpahan tahap dua berupa pemberian barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU, akan dilakukan pada Senin (12/3/2018).
"Iya akan dilakukan Senin. Yang jelas Senin, sesuai kordinasi dengan JPU-nya," tutur Kombes Pol Mardiaz, saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Apabila sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, maka kasus akan segera disidangkan di meja hijau.
Baca: Terlihat Fashionable, Wulan Guritno Tak Koleksi Tas Mewah, Hobinya Kumpulkan Barang Empuk Ini
Sebelumnya, Ahmad Dhani terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.
Namun, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017.
Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.