Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pretty Asmara menangis saat mendengar putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Ia dinyatakan bersalah terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.
Dan, vonis itu dinilai terlalu berat untuk ditanggung wanita bertubuh tambun tersebut.
"Mungkin namanya perempuan ya, divonis enam tahun untuk orang yang enggak bersalah terlalu lama gitu," ucap Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/3/2018).
Baca: Inul Daratista Klaim Sebagai Hot Mama, Rahasianya Yoga
Baca: Cerita Chicco Jerikho PDKT dengan Putri Marino, Awalnya Susah Diajak Jalan
Baca: Karena Masih Gondrong, Putri Marino Lihat Chicco Jerikho Menyeramkan Kala Mendekatinya
Baca: Ajak Nikah Putri Marino Setelah Pacaran 3 Bulan, Chicco Jerikho Takut Diambil Orang Lain
Sebagai kuasa hukum, Sahrul kurang sependapat terhadap putusan hakim.
"Kami sih penginnya empat tahun ke bawah," lanjutnya.
Namun, ia dan Pretty belum menentukan banding atau tidak terkait putusan tersebut.
"Jadi Rabu (14/3/2018), tim kuasa hukum ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty. Kalau dia mau banding kami siap. Kalau dia terima vonis, kami juga siap," tandasnya.
Pretty Asmara terjerat kasus narkoba pada Juli 2017. Ia ditangkap di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.(*)
.