Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Pretty Asmara, Sahrul Romadana menuturkan jika kliennya menangis ketika mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sahrul mengungkapkan hukuman tersebut terlalu lama untuk kliennya yang dirasa tidak bersalah.
"Setelah putusan dia nangislah. Mungkin namanya perempuan ya divonis enam tahun kan untuk orang yang enggak bersalah kan terlalu lama kan gitu," ucap Sahrul Romadana saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/3/2018).
Baca: Pretty Asmara Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah," tambahnya.
Sahrul juga menuturkan jika kondisi kliennya shock usai menerima putusan.
"Enggak sih, cuma nangis aja. Drop sih enggak, cuma shock aja. Kaget kan pasti," katanya.
Pretty Asmara terjerat kasus narkoba pada tahun 2017 silam.
Baca: Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri
Tepatnya di bulan Juli.
Artis peran tersebut ditangkap di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut didapati narkotika jenis sabu seberat 2.03 gram, ekstasi 23 butir dan happy five 38 butir.
Baca: Asal Usul Jokowi Tekuni Olah Raga Tinju Hingga Buat Keluarga Sang Pelatih Kaget
Dari vonis enam tahu yang diterima Pretty karna penangkapannya.
Tim pengacara dan pretty belim menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Jadi Rabu (14/3/2018) nya tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty. Kalau dia mau banding kami siap, kalau dia nerima vonis kami juga siap," jelasnya.