News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Vicky Shu Sempat Curiga Harga Paket Perjalanan Umrah First Travel

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Vicky Shu sempat menaruh curiga atas harga jasa perjalanan umrah yang ditawarkan First Travel.

Kecurigaannya muncul saat dimintai tolong untuk menanyakan fasilitas paket promo yang ditawarkan oleh First Travel.

Saat itu promo paket umrah yang ditawarkan First Travel dibanrol seharga Rp 14,3 Juta.

"Saya jadi ikut pernasaran, karena memang saya bertanya, perlu berapa lama menunggu, karenakan mereka jamaah promo, jadi dengan biaya semurah itu kira-kira apa yang didapat," kata Vicky Shu usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).

Baca: Gugat Cerai Suami, Kalina Oktarani Jadikan Deddy Corbuzier sebagai Tempat Curhat

Vicky mengaku juga menerima komplain dari para jemaah terkait fasilitas selama umrah.

Diketahui, Vicky Shu dimintai keterangannya dikarenakan dia diduga melakukan promosi agen perjalanan First Travel sehingga para jemaah tergiur untuk mendaftar.

Meski begitu, Vicky telah membantah bahwa dirinya di endorse oleh pihal First Travel.

Sementara itu, Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Baca: Ditangkap Staf Khusus Kepresidenan Gadungan

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Simak video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini