Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan, Sebut Sang Kekasih Hanya Diperintah
Dinar Candy merespon tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ko Apex enam tahun penjara. Ia tuntut keadilan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinar Candy masih terus memberikan support untuk kekasihnya, Ko Apex.
Saat ini Ko Apex sedang jalani persidangan, sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat, di Pengadilan Negeri Jambi.
Baca juga: Dapat Ancaman Buntut Kasus Ko Apex, Dinar Candy Kini Gandeng Mantan Preman: Minta Perlindungan
Dinar Candy merespon tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Ko Apex enam tahun penjara.
"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya," kata Dinar Candy lewat video ke awak media, Selasa (26/11/2024).
"Karena apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginan dirinya sendiri," ungkapnya.
Baca juga: Nicholas Kili Kili Resmi Jadi Kuasa Hukum Dinar Candy, sang Mantan Preman Siap Pasang Badan
Dinar Candy dengan tegas meminta agar kekasihnya itu tidak jadi kambing hitam dalam kasus ini.
"Aku minta (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," Dinar Candy menambahkan.
Ko Apex sendiri mengaku siap menghadapi proses sidang kasus yang menimpanya. Jelang putusan, ia meminta proses kasus ini diusut seadil-adilnya.
"Sebentar lagi saya akan menjalankan putusan. Saya cuma minta keadilan saja," tutur Ko Apex.
Ko Apex menegaskan bahwa dirinya hanya korban oleh beberapa oknum atau pesaing bisnisnya.
Apalagi, diakui Ko Apex JPU tidak membuka secara utuh bukti-bukti yang diserahkannya terkait kasus ini.
"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokkan. Bukti sebenarnya adalah 45 kapal tongkang, bukan 10 kapal tongkang," terang Ko Apex.
"Kasus pemalsuan dokumen bukan saya saja pelakunya. Ada pihak lain yang turut serta melakukan pemalsuan dokumen ini, tapi saya yang dikorbankan," jelasnya.
Sekedar informasi, Ko Apex dituntut 6 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Kekasih Dinar Candy itu dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.