TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk program komedi bertajuk 'Pesbukers' yang ditayangkan di ANTV.
Surat teguran itu disampaikan KPI melalui website resminya.
KPI Pusat memberi teguran atas siaran 'Pesbukers' yang tayang pada tanggal 28 Februari 2018, pukul 16.27 WIB.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1).