News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lasty Annisa Jawab Tudingan Lyra Virna Tentang Kejanggalan Penetapan Status Tersangka

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lyra Virna sempat mengatakan jika ia menemukan kejanggalan saat proses pemeriksaan.

Lyra sempat menyebut jika penyidik berpihak kepada Lasty Annisa, seseorang yang melaporkannya.

Kecurigaan tersebut berangkat dari Lasty yang tidak datang saat proses konfrontasi.

Saat ini Lyra Virna sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Bahwa benar pihak Polda sudah ada panggilan untuk konfrontir pertama, dan pada saat konfrontir pertama ibu Lasty hadir nah di dalamnya untuk menyelesaikan mediasisakan dengan sodari LV," kata tim kuasa hukum Lasty Annisa, Suherlan, seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.

"Selanjutnya ada konfrontir kedua namun klien kami ngirim surat bahwa beliau tidak mau datang dan tidak mau damai itu aja," sambungnya saat ditemui di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018).

Tim kuasa hukum Listy lainnya, Denny Lubis mengatakan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka, proses konfrontir tidak diwajibkan, melainkan cukup dengan dua barang bukti.

"Jadi begini, untuk menetapkan seseorang jadi tersangka tidak perlu ada konfrontir itu tidak wajib tapi bisa dilakukan, ini proses pidana yang diselesaikan secara pidana," sambung Denny Lubis.

Denny mengimbau agar Lyra Virna harus menghormati hukum yang sudah berjalan.

"Akhirnya dengan proses panjang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena itu kita harus hormati hukum sudah ditemukan tersangka silahkan anda fokus terhdap klien anda sebagai tersangka dan kami siap membantu penyidikan," tandas Denny.

Sebelumnya Lyra Virna ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Diketahui sebelumnya, Lyra Virna diporkan oleh Lasty Annisa pemilik Ada Tour and Travel.

Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengiyakan kliennya sudah menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik.

Namun Lyra Virna yakin bahwa ada proses hukum yang menurutnya janggal, sehingga ia akan kembali melaporkan penyidik kasusnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini