News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Segera Dinikahi Pangeran Harry, Akankah Meghan Markle Miliki Kewarganegaraan Ganda?

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meghan Markle

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, LONDON - Aktris cantik Hollywood Meghan Markle (36) dan Pangeran Harry (33) akan menggelar pernikahan kerajaan pada 19 Mei 2018.

Dikutip dari laman Express, Jumat (30/3/2018), pasangan itu telah bersama selama 2 tahun sehingga kabar pernikahan keduanya bukan hal yang mengherankan.

Namun pertanyaannya, apakah aktris pemeran serial "Suits" itu akan mendapatkan kewarganegaraan Inggris?

Baca: Cara Rio Dewanto Cegah Masalah Pada Lambung setelah Minum Kopi Puluhan Gelas

Baca: Belajar Tanam Kopi, Rio Dewanto Sudah 6 Bulan Lakukan Riset Ini

Baca: Cerita Chairunnisa Pernah Labrak Istri Barunya Andika Kangen Band

Baca: Raffi Ahmad Sibuk, Nagita Slavina Ancam Cari Papa Baru Buat Rafathar

Sekadar info, Meghan Markle kelahiran Los Angeles dan akan menikahi Pangeran Harry dalam waktu hitungan bulan.

Wanita berkulit eksotis itu mulai menjalani kehidupan barunya sejak pindah ke Istana Kensington. Ia mendampingi Pangeran Harry melakukan kunjungan resmi ke sejumlah kota di Inggris. Misalnya, Edinburgh, Cardiff, Belfast, London, Nottingham, dan Birmingham.

Ia juga turut bergabung dengan Keluarga Kerajaan, termasuk Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip pada Natal tahun lalu.

Baca: Banyak Komika Jebolan SUCI Bikin Bangga Indro Warkop, Tapi yang Paling Dikaguminya Arie Kriting

Baca: Jadi Juri SUCI 8, Indro Warkop: Tanggung Jawabnya Dunia Akhirat

Baca: Andika Kangen Band Lari dari Tanggung Jawab, Buah Hatinya Ditinggal Kayak Anak Ayam

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini