Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan menyerahkan aktor Tio Pakusadewo, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan Tio akan dilimpahkan ke Kejati Jakarta.
"Benar, ke Kejati DKI," ujar Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/4/2018).
Suwondo menerangkan, berkas Tio lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Kemudian, baru siang ini, akan dilimpahkan. Tio akan dibawa dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Ciracas, Jakarta Timur.
Baca: Finalis Top 3 Indonesian Idol Tak Ada yang Tereleminasi, Juri Kaget Tapi Senang
"Siang, yang bersangkutan dijemput dulu dari RSKO langsung ke Kejati DKI," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Tio di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Saat ditangkap, Tio baru selesai mengonsumsi sabu. Tes urine Tio positif mengonsumsi methamphetamine. Barang bukti sabu, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan dari tangan pelaku.
Dalam kasus ini, Tio dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.