Oleh sebab itu ada beberapa pedoman melalui Undang Undang yang yang melandasinya.
Baca: Keseruan Rafathar di Tribunnews.com, Penasaran dan Bilang Begini
“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 17 Ayat (2) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis,” tulis KPI, seperti yang dikutip dari website resmi KPI Pusat, Selasa (10/4/2018).
Sementara suatu program harus berlandaskan pedoman P3 SPS KPI.
“Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.”
“Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.” (Grid.ID, Menda Clara Florencia)