"Sejauh ini kooperatif. Kasus ini tetap berjalan, kan, kecelakaan itu awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Kami proses pelanggarannya dan yang bersangkutan kooperatif saat kami mintai keterangan," ujar Budiyanto, Jumat (13/4/2018).
Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, saat ini Tiara dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Menurut Halim, hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut terus dilakukan.
Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa.
Polisi pun telah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018).
Hingga kini, hukuman untuk Tiara belum dapat dipastikan.
Namun, Budiyanto mengatakan, Tiara bisa saja mendapatkan keringanan hukuman saat kasusnya disidangkan.
Menurut dia, hal tersebut bisa saja terjadi dengan mempertimbangan perbuatan baik Tiara, seperti mau membantu biaya pengobatan dan kebutuhan korban.
"Bisa saja memberikan pengobatan, tetapi bisa dilaksanakan di luar pengadilan. Nanti jadi sesuatu yang meringankan di tingkat pengadilan," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).