Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian Musisi Indonesia Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani mengakui semua dakwaan adalah fakta.
Dhani juga menyatakan bahwa seluruh dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum adalah fakta.
Namun Dhani mengatakan akan perdebatkan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam fakta tersebut.
"(Dakwaannya) Benar. Apa yang dikatakan semuanya benar. Fakta. Tapi apakah itu akan masuk unsur tindak pidana itu yang akan kita perdebatkan," kata Dhani.
Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Dhani disebut menyuruh saksi bernama Suryopratomo Bimo AT alias Bimo untuk mengunggah setiap tulisannya ke akun twitter miliknya @AHMADDHANIPRAST.
Baca: Ups Bocor Deh! Kata Irish Bella Nafa Urbach Lagi Didekati Brondong
Dalam dakwaan teraebut juga diaebutkan bahwa Bimo digaji sekitar Rp 2 juta per bulannya.
Dalam dakwaan tersebut Dhani juga dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian atas dasar Suku Agama Ras dan Antargolongan lewat akun twitternya.
Dalam sidang dakwaan tersebut Ahmad Dhani didakwa pasal 45 huruf A besar ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 th 2016 juncto UU nomor 11 th 2008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.