News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugat Balik Penulis Naskah Asli Benyamin Biang Kerok, Falcon dan Max Pictures Ramai Dihujat Netter!

Penulis: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Miris! Itulah satu kata yang bisa menggambarkan kejadian yang dialami sosok Syamsul Fuad saat ini.

Bapak Syamsul Fuad adalah penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli, yang dirilis pada 1972.

Sosoknya baru-baru ini ramai diperbincangkan karena dirinya digugat perdata oleh Ody Mulya Hidayat dari MAX Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Syamsul mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018)  tidak mencapai target enam juta penonton.

Syamsul mengatakan pula bahwa Ody menuntut Syamsul mengganti kerugian materil Rp 35 miliar dan immateril Rp 15 miliar.

"Nuduh, gara-gara saya, penonton Benyamin Biang Kerok (versi kekinian) tidak mencapai 6 juta penonton. Mereka menuntut kerugian Rp 50 miliar," tutur Syamsul melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018) malam.

Melansir dari Kompas.com, salinan berkas gugatan yang dilayangkan penggugat MAX Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat juga menjelaskan duduk perkara yang ada.

Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis: Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000.

Mirisnya, Perbuatan Syamsul yang dianggap membuat rugi MAX Pictures dan Falcon adalah tindakan yang wajar dan dapat dimaklumi.

Tindakan tersebut adalah permintaan uang royalti sebesar Rp 25 Juta sebagai penulis naskah aslinya!

Sementara itu, Ody Mulya Hidayat enggan berkomentar mengenai tuntutan materil dan immateril dalam gugatannya tersebut.

Ia melempar persoalan itu kepada kuasa hukumnya.

"Coba tanya pengacara saya. Intinya kami tidak mau merugikan orang. Kalau mau damai monggo, kalau tidak ya tidak masalah. Kami tetap menjelaskan bahwa kami berhak atas copyright," kata Ody ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa malam.

Selain oleh MAX Pictures, Syamsul Fuad juga digugat oleh Falcon Pictures, yang bersama-sama MAX Pictures menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini