TRIBUNNEWS.COM – Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara atas tindak asusilanya yang membujuk anak dibawah umur berinisial CT untuk berhubungan intim.
Sebelumnya, Gatot dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dengan dugaan melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat hukuman Gatot diringankan menjadi 9 tahun.
"Hal yang meringankan, terdakwa pernah dihukum dan menjalani hukuman lain.
Terdakwa telah beberapa kali memberikan uang nafkah ke Citra dan keluarganya.
Baca: Si Kembar Umur Setahun, Giginya Pun Sudah Tumbuh, Kok Masih Diberi Bubur? Ini Jawaban Cynthia Lamusu
Terdakwa sopan dan mengaku kesalahannya," jelas Hakim Ketua, Irwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah karena melakukan tipu muslihat dalam membujuk anak berusia 16 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Persetubuhan telah dilakukan Gatot sejak 2007 hingga 2011 di berbagai tempat antara lain di Putri Duyung Cottage, Kemang, Pondok Indah, Hotel Crystal, dan Sukabumi.
Gatot Brajamusti juga terbukti telah menghamili CT.
Sebelumnya dikabarkan setelah Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsiber 6 bulan kurungan atas kasus asusila yang menjeratnya, ia menyanyi.
Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk anak berusia 16 tahun untuk melakukan hubungan intim dengannya.
Bersambung, Kelanjutan Pledoi Kepemilikan Senpi Ilegal dan Satwa Liar Gatot Brajamusti Digelar Pekan
Hukuman dibacakan pada sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) oleh hakim ketua, Irwan.
Baca: Ekspresi Gatot Brajamusti Saat Divonis 9 Tahun Penjara