News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Hukuman Gatot Brajamusti Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Penyebabnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM – Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara atas tindak asusilanya yang membujuk anak dibawah umur berinisial CT untuk berhubungan intim.

Sebelumnya, Gatot dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dengan dugaan melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat hukuman Gatot diringankan menjadi 9 tahun.

"Hal yang meringankan, terdakwa pernah dihukum dan menjalani hukuman lain.

Terdakwa telah beberapa kali memberikan uang nafkah ke Citra dan keluarganya.

Baca: Si Kembar Umur Setahun, Giginya Pun Sudah Tumbuh, Kok Masih Diberi Bubur? Ini Jawaban Cynthia Lamusu

Terdakwa sopan dan mengaku kesalahannya," jelas Hakim Ketua, Irwan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah karena melakukan tipu muslihat dalam membujuk anak berusia 16 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Persetubuhan telah dilakukan Gatot sejak 2007 hingga 2011 di berbagai tempat antara lain di Putri Duyung Cottage, Kemang, Pondok Indah, Hotel Crystal, dan Sukabumi.

Gatot Brajamusti juga terbukti telah menghamili CT.

Sebelumnya dikabarkan setelah Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsiber 6 bulan kurungan atas kasus asusila yang menjeratnya, ia menyanyi.

Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk anak berusia 16 tahun untuk melakukan hubungan intim dengannya.

Bersambung, Kelanjutan Pledoi Kepemilikan Senpi Ilegal dan Satwa Liar Gatot Brajamusti Digelar Pekan
Hukuman dibacakan pada sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) oleh hakim ketua, Irwan.

Baca: Ekspresi Gatot Brajamusti Saat Divonis 9 Tahun Penjara

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini