TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SELEBRITAS yang kerap disebut guru spiritual Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CP.
Vonis terhadap Gatot dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Dalam pembacaan vonis tersebut, istri Gatot, Dewi Aminah pun tampak hadir.
Menggunakan pakaian serba hitam, Dewi Aminah tampak hadir dari pukul 15.00 WIB di gedung Pengadilan.
Sebelum sidang berlangsung, pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Dewi selalu tersandar dibahu Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu.
Baca: Dengar Sindiran Soal Ayu Ting Ting dan Raffi Ahmad, Begini Respon Nagita Slavina
Dewi duduk di samping Gatot di dalam ruang sidang.
Saat sidang berlangsung, Dewi Aminah terlihat menangis menyaksikan suaminya duduk dibangku terdakwa didepan majelis hakim.
Tidak kuat mendengarkan kronologi yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Irwan, dalam fakta persidangan, Dewi pun keluar dari ruang sidang.
Dewi mencoba mendengarkan persidangan dari luar ruang 2 Pengadilan sambil menutupi mulutnya dengan kain hitam yang ia kenakan.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti, mendapatkan tuntutan berat dari JPU.
Hukuman berat yang menimpa Gatot dikarenakan saat kejadian, usia CT masih dibawah umur dan Gatot dikenakan pasal UU Perlindungan Anak.
Hadimam, JPU dari Kejaksaan Negeri menjelaskan bahwa Gator dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Hadiman menjelaskan, hukuman berat dilakukan oleh Gatot dikarenakan pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Reza Artamevia dan Elma Theana itu, melakukan asusila terhadap CP secara berulang.
"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta ternukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ucap Hadiman.
Lanjut Hadiman, pihak Gatot bisa mengajukan keberatan dalam sidang selanjutnya, yang rencananya digelar pada 29 Maret 2018.
"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," ujar Hadiman.