News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tio Baca Penggalan Puisi WS Rendra Usai Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tio Pakusadewo dalam kawalan petugas.

Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor gaek Tio Pakusadewo (54) membacakan sepenggal karya WS Rendra yang berjudul Sajak Rajawali, usai dirinya menjalani persidangan kasus narkotika yang menjeratnya.

Tio menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).

Sepenggal puisi yang dikatakan oleh Tio tersebut, untuk menanggapi dakwaan dari JPU, yang diakui olehnya bahwa semua dakwaan yang dibacakan adalah benar adanya.

"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," kata Tio Pakusadewo.

Tio tak mengelak semua dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ia juga tak melakukan eksepsi terkait persidangannya.

"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Itu kau jangan salah arti itu," ucapnya.

Artikan sendiri

Sebelum masuk ke ruang tunggu tahanan Pengadilan, Tio pun kembali meminta awak media untuk mengartikan puisi karya WS Rendra tersebut.

"Kau artikan sendiri. Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," ujar Tio Pakusadewo.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh pihak kepolisian, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca: Melukis dan Bermain Harmonika Jadi Aktivitas Pengusir Jenuh Tio Pakusadewo di Penjara

Tio ditangkap dikediamannya di Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Kabarnya ketika ditangkap, Tio diduga tengah mengkonsumsi sabu. Sehingga, pihak kepolisian langsung menangkapnya dan membawa ke kantor polisi.

Atas perbuatannya itu, Tio Pakusadewo diancam undang undang narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

"Oleh karena itu, terdakwa disangkalkan dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Hatmoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini