News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Kegaduhan Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ini yang Dikatakan Hakim Pada Pendukung Ahmad Dhani

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah pendukung Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa kasus ujaran kebencian, bikin gaduh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kegaduhan yang mereka buat dipicu saat saksi Danick Danoko memberikan keterangan, bahkan mereka berisik sehingga mengganggu jalannya persidangan.

"Kalian semua yang ada di depan saya tolong jangan berisik, karena mengganggu jalannya persidangan," kata hakim ketua Ratmoho, Senin (21/5/2018).

Ratmoho mengancam akan mengeluarkan sejumlah pendukung tersebut, jika terus berisik di ruang sidang.

"Tolong berhenti, jika tidak akan saya keluarkan dari ruang sidang," Ratmoho memperingati sejumlah pendukung Ahmad Dhani.

Baca: Sejak Bercerai, Begini Cara Maia Estianty dan Ahmad Dhani Mengatur Pendidikan Buah Hatinya

Sejumlah pendukung Ahmad Dhani setia mengikuti persidangan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB.

Pantauan TribunJakarta.com (Tribunnews.com Network), seorang pendukung Ahmad Dhani tampak berkaus hitam bertulisakan #2019GantiPresiden.

Sidang kemarin jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi untuk terdakwa Ahmad Dhani.

Dua saksi yang dihadirkan adalah pelapor Ahmad Dhani yakni Sekretaris Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, dan seorang pria bernama Danick Danoko.

Eksepsi Ditolak

Sebelumnya diberitkana, sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial atas terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo/Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018).

Dalam sidang tersebut hakim ketua membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dinyatakan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim menilai, penyusunan dakwaan JPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menganggap keberatan terdakwa atas dakwaan JPU sudah ke materi pokok perkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini