TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhea Annisa alias Dea Imut (22) bersyukur gugatan mengenai kameranya yang hilang, dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Terkabulnya gugatan mengenai penggantian kamera yang sudah diputus majelis hakim dihilangkan DHL Express, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Putusan tersebut berbunyi bahwa DHL Express sebagai tergugat, karena kelalaiannya menghilangkan kamera penggugat, disebut sebagai wanprestasi.
Sehingga DHL Express harus memberikan ganti rugi satu set kamera DSLR merek Cannon C 500 seharga Rp 230 juta, beserta kerugian imateril yang diputus majelis hakim.
Dea mengatakan tidak akan menjual kamera yang didapatkannya dari hasil ganti rugi DHL Express. Dikarenakan ketika hilang, Dea berencana menjualnya.
Baca: Cek Terminal Tirtonadi Solo Terkait Mudik Lebaran, Tim Pemprov Jateng Temukan Kekurangan Ini
"Kamera kalau sudah digantikan, saya akan kasih ke mamah. Untuk digunakan memproduksi film. Karena mama punya rumah produksi," kata Dea Imut usai persidangan.
Memberikan kepada ibunya, dikarenakan ketika kamera hilang, ibundanya menyewa kamera dengan harga yang cukup mahal.
"Kemarin sewa aja sudah Rp. 7 juta per harinya. Jadi akan dikasih ke mamah kameranya nanti," ucapnya.
Karena ada beberapa kerugian imateril yang tidak dipenuhi majelis hakim, Dea menegaskan akan mengajukan banding dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Henry Indraguna dan tim.
"Yah lihat aja nanti gimana. Karena kan banding untuk minta ganti rugi sewa kamera yang di total lebih dari Rp. 200 juta itu," ujar Dea Imut.