TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya saat ini.
Wanita yang akrab disapa Jeje itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018) dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan atau pledoi pihak Jeje.
Sebelumnya, dalam pledoi, Jeje meminta untuk dibebaskan dan kembali ke keluarga, untuk menjalani perannya sebagai istri.
Rupanya pledoi Jeje ditolak oleh JPU. Didalam persidangan, JPU dengan tegas menolak permintaan bebas dari Jeje.
"Mengingat pledoi yang disampaikan meminta agar terdakwa dibebaskan. Bahwa dalam penyampaikan jawaban sepanjang hal-hal pledoi yang bersikap pribadi atau subjektif tidak perlu kami tanggapi," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan.
Baca: Presenter James Purba Ternyata Putra dari Aktor Terkenal Tanah Air, Netter Kaget
"Namun untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut," tambahnya.
Pertimbangan JPU menolak semua poin pledoi, dikarenakan Jeje sudah ketiga kalinya melakukan kesalahan untuk penyalahgunaan narkoba.
"Mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum menilai kalau membebaskan Jennifer Dunn, mencederai rasa keadilan. Maka dari situ, JPU tetap pada tuntutannya, yaitu delapan bulan penjara.
"Dari alasan tersebut kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu yakni pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," jelasnya.
Lanjut JPU, ia berharap majelis hakim mengabulkan penolakan atas pledoi yang disampaikan oleh Jeje minggu lalu.
"Semoga majelis Hakim Jakarta Selatan sependapat dengan penuntut umum dan menerima replik ini," ujar Jaksa Penuntut Umum.