News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Wulan Guritno Tanya Soal Bekas Lipstik di Pipi, Begini Jawaban Tio Pakusadewo

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tio Pakusadewo menyapa Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018) disambut oleh sejumlah selebriti yang mendukungnya.

Begitu juga dengan Wulan Guritno. Saat bertemu Tio di pengadilan, Wulan bahkan menanyakan soal bekas perias bibir di pipi Tio.

Wulan menemui Tio sebelum aktor senior itu memasuki ruang tahanan.

Sebelum memasuki pagar ruang tahanan, Wulan yang mengenakan baju atasan berwarna putih berjabat tangan dengan Tio.

Deretan selebriti berikan dukungan untuk Tio Pakusadewo dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Ia lantas bertanya kepada Tio, perihal bekas perwarna bibir di pipinya.

"Itu lipstik siapa? Masih ada aja lipstik di situ," kata Wulan lalu tersenyum lebar.

Tio Pakusadewo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Ada bekas ciuman di pipinya.

Baca: Tio Pakusadewo Banjir Dukungan Artis, Dari Jeffri Nichol Hingga Wulan GuritnO Datangi Pengadilan

Menanggapi pertanyaan Wulan yang bernada canda, Tio pun menjawab singkat.

"Digampar orang," katanya sembari memeluk sejumlah penjenguk yang lain.

Setelah itu, Tio juga menyambut Jeffri Nichol yang memang datang untuk mendukungnya.

Tio terlihat menepuk pipi Jeffri beberapa kali sebagai bentuk sapaan.

Hari ini Tio dijadwalkan menjalani sidang pembacaan pledoi terkait kasus narkotika yang menimpanya.

Pada sidang sebelumnya Tio dituntut dengan Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini