Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Para pencipta lagu yang memberikan kuasa di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK -KCI), mulai Senin 6 Agustus 2018 mendatangi kantor KCI di kawasan Duta Mas ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atas undangan manajemen LMK-KCI untuk menerima royalti Hak Cipta (performing right).
Pada hari pertama pendistribusian royalti ini, tak kurang 125 orang pencipta lagu dari berbagai genre baik pop, jazz, dangdut, keroncong, lagu anak-anak, campur sari hingga lagu daerah telah menerima royalti dari manajemen KCI.
Uang yang didistribusikan mulai tanggal 6 Agustus 2018 ini merupakan hasil dari pembayaran royalti pemakaian lagu terhitung sejak Januari hingga Desember 2017 sebesar Rp.4.660.776.000,- (Empat milyar enamratus enampuluh juta tujuh ratus tujuhpuluh enam ribu rupiah).
Nominal sebesar itu merupakan gabungan dari royalti yang berhasil di kolek oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan yang dikumpulkan langsung oleh LMK KCI.
“Tahun 2018 ini KCI mendistribusikan sekitar empat milyar lebih. Memang belum maksimal karena ada berbagai kendala, dan itu yang masih terus dikejar baik oleh manajemen maupun pengurus KCI, terutama dari LMKN yang sampai saat ini belum bisa menyalurkan apa yang telah mereka kumpulkan dari para user kepada LMK-LMK. Jadi dari LMKN belum bisa turun semua”, jelas Tina Sopacua, General Manager LMK KCI di kantor LMK KCI, Jakarta Selatan, (6/8/2018).
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun menambahkan, tidak saja belum maksimal, pendistribusian tahun ini yang seharusnya di distribusikan bulan Juli, baru bisa terealisasi pada bulan Agustus.
“Kendalanya karena dana yang dikumpulkan dari para user oleh LMKN sampai saat ini belum turun. Jadi yang kita distribusikan ini adalah penerimaan tahun lalu. Kemudian kami jelaskan pula dana yang dikumpulkan LMKN sepanjang 2018 ini kalau nggak salah ada sekitar enam belas atau delapan belas miliar rupiah yang nantinya dibagi dua dengan LMK hak terkait, kemudian dibagi lagi dengan tiga LMK hak cipta yaitu LMK RAI, LMK WAMI dan LMK KCI sesuai presentasi yang telah disepakati,” jelas Dharma.
Dharma juga mengungkapkan, selain kendala di atas, ada satu kendala lagi yakni setiap rapat dengan LMKN, Ketua Umum LMK KCI selalu menuntut agar LMKN melampirkan tentang apa yang diperjanjikan antara LMKN dengan para penguna (user).
“Pihak LMKN selalu menjawab nanti akan diberikan, namun sudah hampir setahun ini satu lembar pun tidak pernah diberikan, padahal itu harus dan wajib. Oleh karena itu sepanjang LMKN tidak melampirkan itu kami tidak mau terima, apalagi LMK belum pernah memberikan kuasa subsitusi kepada mereka. Di situlah duduk masalahnya,” imbuh Dharma.
Meski masih banyak kendala yang dihadapi LMK KCI, namun semua akhirnya merasa lega karena pada akhirnya uang yang berhasil dihimpun di LMK-KCI bisa didistribusikan. Hal itu tidak hanya dirasakan oleh pihak pengurus maupun manajemen LMK KCI, tetapi dirasakan langsung para pemberi kuasa yaitu para pencipta lagu. Beberapa pencipta lagu yang datang di hari pertama pun sempat mengungkapkan perasaanya kepada para awak media yan meliput.
Papa T Bob, saat menerima Royalty Hak Cipta di kantor LMK KCI
“Kalau buat saya cukup puas, ada juga peningkatan sedikit sedikit, namun demikian suara dibawah juga ada yang mempertanyakan kenapa tidak dikasih slip keterangan, kenapa saya cuma dapet segini dan lain-lain. Mungkin mereka belum tahu apa kendala kendalanya, yang saya tahu juga KCI sedang berbenah diri, dan KCI harus terus berbenah agar kedepannya makin bagus,” ujar Papa T Bob, maestro pencipta lagu anak-anak ‘Diobok-obok’ (Joshua), ‘Katanya’ (Trio Kwek-Kwek), ‘Bolo-bolo’ (Tina Toon) dan yang teranyar Klepek-Klepek yang dinyanyikan oleh pedangdut Hesty, sehingga melambungkan nama Hesty menjadi Hesty Klepek-Klepek.
“Alhamdulillah secara keseluruhan saya merasa cukup puas dengan pendistribusian royalti oleh KCI tahun ini, setidaknya ada peningkatan-lah walaupun sedikit, jadi kalau ada orang cerita apapun tentang KCI saya nggak peduli, kan saya yang ngerasain. Karena ini LMK yang pertama di Indonesia, makanaya ketika ada tawaran pindah kemana-kemana saya tidak mau, saya maunya disini. Bukan hanya soal royalti atau uannya saja, tapi jua yan terpenting silaturahminya,” jelas John Dayat, pencipta lagu yang karyanya turut melambungkan nama Nia Daniaty dan Poppy Mercury ini.
Meski kedua pencipta lagu tersebut mengaku merasa puas, namun tak satu pun dari mereka yang mau menyebutkan anka nominalnya. Meraka menjawab secara normatif bahwa yang diterima cukup besar.