TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ahmad Dhani akan menghadirkan dua saksi meringankan dalam kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
"Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi meringankan dari kami selaku kuasa hukum Ahmad Dhani. Jumlah saksi yang akan dihadirkan 1 atau 2 orang," ujar Ali Lubis, kuasa hukum Dhani melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Namun Ali Lubis enggan mengungkap jatidiri saksi tersebut.
Ia hanya memastikan pentolan band Dewa 19 juga turut hadir dalam persidangan hari ini.
Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa orang saksi yang memberatkan terdakwa.
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Pidana dana Effendy Saragih dan saksi ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017. (Kompas.com)