TRIBUNNEWS.COM - Jessica Iskandar lebih memilih jalur damai, ketimbang melaporkan balik perbuatan rekan kerjasamanya, Martin Pratiwi, yang menggugat dirinya.
Martin Pratiwi melayangkan somasi pada Jessica Iskandar dan kakaknya Erick Iskandar, serta meminta uang ganti rugi sebesar Rp464 juta.
Gugatan itu dilayangkan pada Jedar karena dianggap menyalahi kontrak kerja.
Padahal, versi Jedar, ia sudah melakukan semua yang disebutkan dalam perjanjian kerja.
Jessica Iskandar tak mempermasalahkan gugatan itu karena dirinya sadar, ia berada di dunia bisnis.
Ketimbang melaporkan balik atas pencemaran nama baik dan kasus pemerasan, personel Girls Squad ini lebih memilih jalur damai.