News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Datangi Panggilan Penyidik Polda Jatim Terkait Laporan Hate Speech, Ini Alasan Ahmad Dhani

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Tolak Deklarasi Ganti Presiden di Surabaya menghadang Ahmad Dhani di depan Hotel Majapahit(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

"Pemanggilan Dhani terkait hate Speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.

Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih tahap penyidikan.

"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.

Sebelumnya, Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI melapor kasus hukum mengenai dugaan penyemaran nama baik terhadap
Banser di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, pada
Jumat (31/8/2018) kemarin.

Namun setelah dilaporkan ke SPKT kemudian pelapor diarahkan ke Subdit Cyber Crime untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan Sprindik.

Dari tiga orang yang dilaporkan penyidik telah meninjau hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Pasalnya, dua berkas laporan yang bersangkutan dinyatakan kurang lengkap tidak memenuhi syarat pelaporan.

"Diterima satu sebagai terlapor karena itu telah memenuhi syarat," ucap Barung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini