TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Jatanras Polda Metro Jaya.
Penahan dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Kamis Malam (4/10/2018).
Menurut salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya akan mengajukan penangguhan penahan.
"Kalo dilakukan penahanan kami akan meminta permohonan itu. Karena kami menilai juga ibu RS ini sangat kooperatif."
"Apalagi usia beliau sudah tua, mau ke mana sih," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10/2018).
Kini Ratna Sarumpaet sedang menjalani BAP tambahan, di Polda Metro Jaya.
Sebab, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan BAP tambahan malam tadi.
Pasalnya kondisi aktivis usia 69 tahun itu sudah tidak kondusif malam tadi, setelah mengikuti proses hukum hingga dini hari.