News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Kuasa Hukum Sebut Ratna Sarumpaet akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet meninggalkan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) dini hari

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet sudah menjadi tahanan Jatanras Polda Metro Jaya.

Penahan dilakukan oleh pihak kepolisian sejak Kamis Malam (4/10/2018).

Menurut salah satu kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya akan mengajukan penangguhan penahan.

"Kalo dilakukan penahanan kami akan meminta permohonan itu. Karena kami menilai juga ibu RS ini sangat kooperatif."

"Apalagi usia beliau sudah tua, mau ke mana sih," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (5/10/2018).

Kini Ratna Sarumpaet sedang menjalani BAP tambahan, di Polda Metro Jaya.

Sebab, tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan BAP tambahan malam tadi.

Pasalnya kondisi aktivis usia 69 tahun itu sudah tidak kondusif malam tadi, setelah mengikuti proses hukum hingga dini hari.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini