Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka artis Augie Fantinus oleh pihak kepolisian, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, harus menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Menurut Argo, masyarakat harus bijak dalam menyebarkan segala sesuatu di media sosial. Menurut Argo, masyarakat harus mengecek lebih dulu kebenaran dari hal yang ingin diviralkan.
"Ini jadi pengalaman contoh. Kalau tidak benar jangan dilakukan (diviralkan)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Baca: Warga Rela Antre Panjang untuk Dukung Atlet Para yang Bertanding di GBK
Terlebih, Argo menilai Augie Fantinus sebagai artis yang seharusnya menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak asal membagikan informasi di dunia maya.
"Namanya publik figur malah harus punya etika. Harus patut jadi contoh," tegas Argo.
Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Baca: Via Vallen Pakai Gaun Bertema Kartun Disney Alice In Wonderland
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.