Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penjelasan Polisi soal Saksi Kunci dari Pihak Nikita Mirzani yang Kini Sudah Diperiksa

Polisi jelaskan soal pemeriksaan saksi kunci dari pihak Nikita Mirzani terkait laporan sang artis terhadap Vadel Badjideh.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Penjelasan Polisi soal Saksi Kunci dari Pihak Nikita Mirzani yang Kini Sudah Diperiksa
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Polisi jelaskan soal pemeriksaan saksi kunci dari pihak Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Saksi dari pihak Nikita Mirzani kembali memberikan keterangan mengenai laporan dari sang artis terhadap Vadel Badjideh.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma Dewi menyebut saksi yang bernisial A telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Jadi kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani), hari ini ada saksi yang dimintai keterangan BAP dari penyidik yaitu inisial A," kata Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/11/2024).

Dikatakan Nurma, dari 20 pertanyaan tim penyidik, semuanya sudah dijawab oleh saksi tersebut dengan lancar.

"Jadi dari 20 pertanyaan, kita berikan pertanyaan semua dijawab dengan lancar oleh saksi," jelasnya.

Dengan begitu, saat ini total sudah ada 17 saksi yang telah periksa.

Berita Rekomendasi

"Jadi semua sudah 17," ujar Nurma.

Adapun anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly juga sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

Namun sayangnya Nurma belum bisa membeberkan kapan pemeriksaan tersebut dilaksanakan.

"Sudah dijadwalkan."

Baca juga: Pihak Nikita Mirzani Bingung Vadel Badjideh Mengadu ke Propam karena Anggap Kasusnya Janggal

"Namun setelah nanti kita layangkan suratnya, nanti kita update," katanya.

Begitu juga dengan Vadel, Nurma menyebut sudah dijadwalkan untuk jalani pemeriksaan.

"Yang jelas sudah dijadwalkan semua oleh penyidik."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas