Ada beberapa hal yang diinginkan Ruben Onsu atas gugatan merek Bensu.
Berikut isi gugatan Ruben dari yang tertera dalam situs sipp.pnjakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan singkatan nama penggugat "Bensu" adalah singkatan nama orang terkenal.
3. Menyatakan Merek Geprek Bensu milik penggugat adalah merek terkenal.
4. Menyatakan penggugat sebagai pendaftar Merek "Bensu" yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.
5. Menyatakan merek bENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik penggugat.
6. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek GEPREK BENSU Penggugat.
7. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.
8. Memerintahkan turut tergugat untuk membatalkan merek Bensu atas nama Jessy Handalim dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43 dengan mencoretnya dari daftar umum merek dan berita resmi
9. Merek dengan segala akibat hukumnya.
10. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam situs tersebut, terlihat nama lengkap Ruben Samuel Onsu alias Bensu sebagai penggugat dan Jessy Handalim sebagai tergugat. (Arie Puji Waluyo/ARI).