Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani mengaku mendapat pencerahan setelah menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Saat itu sidang beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukumnya. Saksinya seorang ahli tata bahasa.
"Ya hari ini kita dapat pencerahan, bahwa saya sendiri juga dapat pencerahan, bahwa tweet saya itu bukanlah ujaran kebencian," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Erfi Firmansyah, pada sidang, menuturkan yang dilakukan Ahmad Dhani dalam kicauannya di Twitter tidak tergolong ujaran kebencian, yang menyinggung salah satu pihak.
Baca: Ahmad Dhani Jalani Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Ahli Soal Kata Diludahi
"Jadi pada prinsipnya yang disampaikan oleh Mas Ahmad Dhani itu dimulai dengan kata ‘siapa saja’ dan ini tidak menyebutkan nama, tidak merujuk nama-nama tertentu. Jadi ini berlaku secara umum," ucap Erfi Firmansyah.
Erfi Firmansyah merupakan satu dari dua saksi ahli yang di hadirkan pihak Ahmad Dhani.
Erfi Firmansyah mengatakan, satu kata dari salah satu twit Dhani tidak mengandung unsur kebencian. Kata itu adalah 'diludahi', yang ada pada twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.
Twit itu berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Saksi lainnya adalah Abdul Khair Ramadhan yang merupakan saksi ahli pidana.(*)