TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Augie Fantinus berstatus tersangka dan harus mendekam di bui usai mengunggah video yang menuding pihak kepolisian melakukan praktik percaloan.
Dalam video tersebut, ia mengatakan polisi tersebut merupakan 'calo' tiket di depan venue basket Asian Para Games 2018.
Kini ketika Augie mendekam di penjara, rasa khawatir muncul dari rekan sesama artis, Surya Saputra.
Penetapan tersangka atas Augie sendiri muncul setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 24 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sejak 11 Oktober 2018 malam hingga Jumat (12/10/2018) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidik mendapatkan beberapa keterangan saksi, akhirnya Augie Fantinus dikenai pasal 28 KUHP Juncto pasal 45 UU ITE terkait kasus pencemaran nama baik.
Baca: Dua Alasan Polisi Menahan Presenter Augie Fantinus
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 28 KUHP ya di Juncto kan pasal 45 UU ITE," tutur Argo.
Dikutip dari Tribun Bogor, Surya Saputra awalnya mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Augie Fantinus tidak mengganggu produksi film baru yang mereka bintangi.
Film bertajuk Lagi-lagi Ateng, itu kini sudah memasuki tahap promosi.
Justru Surya mengkhawatirkan kondisi Augie yang memiliki masalah kesehatan pada jantungnya.
"Udah selesai shooting-nya kita lagi promo dan launching untuk Januari, kalau filmya sih enggak (keganggu) udah jadi," kata Surya saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/10/2018).
"Cuman yang saya pikirkan itu justru Augie, Augie ini punya masalah jantung, orang yang punya masalah jantung, enggak boleh stress," sambungnya.
Baca: Bertemu Kiai Maruf, Noe Letto Sampaikan Kegalauan Millenials Hingga Berbagi Tips Menangkal Hoaks
Menurut Surya, kondisi kesehatan jantung Augie harusnya menjadi pertimbangan polisi, karena telah menahan Augie di Polda Metro Jaya Jumat (12/10/2018) kemarin.
"Itu juga harus jadi pertimbangan polisi juga kalau dia sedang ditahan seperti ini, jika kena serangan berikutnya apa polisi mau tanggung jawab," ujar Surya.
"Itu juga harus jadi pertimbangan penahanan dia. Ada obat - obatan yang harus diminum, harus ada psikologis yang tenang," lanjutnya.
Menanggapi kondisi ini, Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kalau faktor penyakit tidak akan menghalangi proses pemeriksaan lebih lanjut atas diri host dan aktor tersebut.
"Boleh boleh saja minum obat," ujar Kombes Pol Argo Yuwono kepada Grid.ID saat berada di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
"Dokter juga ada," sambungnya kemudian.
Atas perbuatannya mengunggah video di akun Instagramnya, Augie Fantinus terancam hukuman penjara selama 6 tahun lamanya.
"Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonennya ada akunnya disitu, dan ancamannya 6 tahun dan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tukasnya Argo.(Grid.ID, Dewi Lusmawati)