TRIBUNSOLO.COM - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Penyidik Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).
Pencemaran nama baik ada dalam video blog dan tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018.
Dilansir TribunSolo.com dari TribunJatim, Kabid Humas Polda Jatim Komber Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Namun, Ahmad Dhani tidak hadir pada saat pemeriksaan yang diagendakan dilakukan hari ini.
"Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan jika kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan," katanya, Kamis (18/10/2018) malam, seperti dilansir dari Kompas.com.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Ahmad Dhani menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan kriminalisasi.
"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian.
Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.