Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria tak hentinya memanggil-manggil almarhumah ibunya setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Tubuhnya gemetar ketika bangun dari kursi pesakitan. Mulutnya tak henti memanggil ibunya.
"Mama, mama," ucap Roro Fitria dalam tangisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Roro Fitria dirangkul oleh tim kuasa hukumnya agar mampu terus berjalan menuju ruamg tunggu tahanan. Ia mulai berbicara ketika suasana mulai riuh lantaran awak media yang hadir sempat saling dorong dengan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Roro Fitria Mewek Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar 800 juta rupiah.
Memang sebelum sidang putusan hari ini Roro Fitria sempat mendapat musibah yakni sang mamah meninggal dunia.
Roro mengaku hancur lantaran orang yang paling mendukungnya selama persidangan kini sudah tak ada. Sejak sidang duplik kemarin pun Roro Fitria tak hentinya menangis.(*)