Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, Augie Fantinus, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Adi Derian, pengajuan penahanan tersebut diajukan pada pekan ini.
"Oh dari pihak keluarga ada (pengajuan penangguhan penahanan). Yang pasti ada ya menyampaikan permohonan. Pengakuannya minggu-minggu ini," ujar Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/10/2018).
Meski begitu, Adi menyarankan agar permohonan tersebut tidak diajukan karena tahap penyidikan kasus ini sudah hampir rampung.
"Tapi kan kasus ini udah hampir selesai ya penyidikannya. Jadi ya, lebih baik enggak usah ditangguhkan lah. Lagian juga, teman-teman penyidik menyampaikan (berkas) sedikit lagi selesai," jelas Adi.
Rencananya pekan depan, penyidik bakal melakukan pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan.
"Mungkin minggu depan selasai, terus diajukan ke kejaksaan ya," ungkap Adi.
Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.
Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.