Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan pada unggahan sebuah video blog alias vlog yang diduga berisi ujaran
pencemaran baik yang menyebut tentang Nadhatul Ulama.
Video tersebut dibuat saat Ahmad Dhani berada di Hotel Majapahit, Surabaya.
Saat itu, Ahmad Dhani tidak bisa keluar dari hotel lantaranya dirinya dihadang oleh massa pengunjuk rasa.
Di situlah, Ahmad Dhani membuat sebuah video, yang kemudian diunggah di akun Instagram miliknya.
Dipantau oleh SURYA.co.id hingga Jumat 19 Oktober 2018, vlog tersebut mendapat respon sebanyak 12.877 followers dan mendapat ribuan komentar dari netizen.
Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani Prasetyo sempat mangkir saat dipanggil Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.