TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ARTIS Augie Fantinus disebut menyesali perbuatannya yang telah menyebarkan berita bohong terkait dugaan oknum polisi menjadi calo tiket pertandingan Asian Para Games 2018.
"Dari penjelasan penyidik ke saya bahwa pihak Augie sudah menyesal melakukan perbuatan itu," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
Meski mengakui telah menyesal, Adi menjelaskan kasus tetap akan berjalan.
Apalagi kasus kini telah masuk tahap pemberkasan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca: Berkas Penyidikan Hampir Rampung, Augie Fantinus Ajukan Penangguhan Penahanan
Namun demikian, mungkin saja penyesalannya itu bisa saja jadi faktor yang meringankan Augie di pengadilan.
"Mudah-mudahan jadi faktor meringankan," ujar dia.
Augie sendiri kini telah jadi tersangka atas perbuatannya itu.
Dia jadi tersangka pencemaran nama baik dan ITE kemudian dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.
Augie diancam hukuman enam tahun penjara. (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)