TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kini, politisi Gerindra itu diagendakan memenuhi panggilan penyidik oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pemeriksaan ini sesuai surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Banser.
"Diagendakan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) diperiksa hari ini pukul 13.00 WIB," ujarnya di Mapolda Jatim.
Informasinya, Ahmad Dhani bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sempat bertatap muka sewaktu pemeriksaan kasus lain yaitu terkait dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Villa di ruangan Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) kemarin.
Barung menjelaskan sebenarnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menjadwal pemeriksaan terhadapnya pada Kamis sekira pukul 10.00 WIB.
Pihak penyidik memberikan toleransi perpanjangan waktu sesuai yang diminta pada pukul 13.00 WIB.
Itu dilakukannya karena Ahmad Dhani usai menjalani pemeriksaan kasus di Ditreskrimum Polda Jatim hingga tengah malam pukul 22.40 WIB.
Baca: Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Dhani Bayar Rp 200 Juta Tanpa Perjanjian
"Penyidik siap kapan saja melakukan pemeriksaan namun karena pertimbangan faktor lain yang bersangkutan minta penundaan sampai siang," kata Barung.
Ahmad Dhani mengatakan akan datang memenuhi panggilan penyidik mengenai perkara pencemaran nama baik.
"Iya saya hadir rencananya siang " ujar Dhani di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim kemarin.
Seperti yang diberitakan, Ahmad Dhani akan melibatkan kuasa hukum bantuan dari Tim Pemenangan di Jakarta.
Dhani bersama kuasa hukumnya telah melakukan pertemuan guna membahas persiapan memenuhi pemeriksaan.