TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari lalu, pihak Augie Fantinus sempat meminta masa penangguhan penahanan pada pihak kepolisian.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut datang dari pihak keluarga tersangka, Augie Fantinus.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dihubungi Grid.IDmelalui sambungan telepon, Sabtu (27/10/2018).
"Oh iya dari pihak keluarga ada (penangguhan penahanan), belum lama ini. Memang ada permohonan tersebut," ungkap Kombes Adi.
Namun nampaknya, permohonan tersebut tak dikabulkan oleh pihak kepolisian mengingat berkas perkara kasus Augie Fantinus sudah hampir dirampungkan.
Alasan tersebut menjadi pemicu tak dikabulkannya permohonan Augie, terlebih Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan lebih baik jika kasus ini cepat terselesaikan dan akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Saya pikir begini karena prosesnya kan sebentar lagi selesai, saya pikir lebih baik cepat diselesaikan saja. Supaya cepat pula kita sampaikan ke kejaksaan gitu," tuturnya.